get app
inews
Aa Text
Read Next : PSBB Jawa-Bali Diterapkan , PJJ Semester Genap Semua Sekolah di KBB Diperpanjang

KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:45:00 WIB
KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen
Warga diperiksa petugas saat PSBB diterapkan beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Selama PSBB diterapkan, jumlah pegawai yang bekerja di kantor pemerintah dan swasta dibatasi hanya 25 persen.

Penerapan PSBB oleh Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan respons atas instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

"Kami langsung tindak lanjuti instruksi tersebut. Pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).

Asep mengemukakan, Pemkab Bandung Barat telah menggelar rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat keputusan Bupati Bandung Barat. 

Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut