KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen
PSBB sebelumnya akan menjadi salah satu tolak ukur dan bahan evalusi untuk pemberlakuan PSBB sekarang. Hal tersebut secara jelas diatur melalui instruksi bupati terkait operasionalnya seperti apa.
Yang jelas aktivitas perkantoran baik swasta atau pemerintah selama PSBB ada pembatasan. "Pekerja yang diperbolehkan masuk saat PSBB nanti adalah 25 persen yang work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Jadi diatur supaya tidak ada kerumunan," ujarnya.
Asep menuturkan, penerapan PSBB di KBB ini mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Yakni ada empat kriteria, seperti tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed di rumah sakit. "KBB masuk di salah satu kriteria tersebut, jadi harus PSBB," tutur Asep.
Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB, hingga Rabu (6/1/2021) tercatat ada 1.876 kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Sebanyak 1.522 orang dinyatakan sudah sembuh, 320 positif aktif, dan 34 meninggal dunia. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini KBB berada dalam zona oranye.
Editor: Agus Warsudi