get app
inews
Aa Text
Read Next : PSBB Jawa-Bali Diterapkan , PJJ Semester Genap Semua Sekolah di KBB Diperpanjang

KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:45:00 WIB
KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen
Warga diperiksa petugas saat PSBB diterapkan beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Selama PSBB diterapkan, jumlah pegawai yang bekerja di kantor pemerintah dan swasta dibatasi hanya 25 persen.

Penerapan PSBB oleh Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan respons atas instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

"Kami langsung tindak lanjuti instruksi tersebut. Pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).

Asep mengemukakan, Pemkab Bandung Barat telah menggelar rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat keputusan Bupati Bandung Barat. 

Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya. 

PSBB sebelumnya akan menjadi salah satu tolak ukur dan bahan evalusi untuk pemberlakuan PSBB sekarang. Hal tersebut secara jelas diatur melalui instruksi bupati terkait operasionalnya seperti apa. 

Yang jelas aktivitas perkantoran baik swasta atau pemerintah selama PSBB ada pembatasan. "Pekerja yang diperbolehkan masuk saat PSBB nanti adalah 25 persen yang work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Jadi diatur supaya tidak ada kerumunan," ujarnya. 

Asep menuturkan, penerapan PSBB di KBB ini mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Yakni ada empat kriteria, seperti tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed di rumah sakit. "KBB masuk di salah satu kriteria tersebut, jadi harus PSBB," tutur Asep.

Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB, hingga Rabu (6/1/2021) tercatat ada 1.876 kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat

Sebanyak 1.522 orang dinyatakan sudah sembuh, 320 positif aktif, dan 34 meninggal dunia. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini KBB berada dalam zona oranye. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut