get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:58:00 WIB
Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim. 

"Oleh karena itu setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut