get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:58:00 WIB
Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)

"Mengadili, memidana terdakwa (Kopda Andreas Dwi atmoko) oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022). 

Kopda Andreas dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," ujar Kolonel CHK Masykur. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut