get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:58:00 WIB
Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)

Vonis hukuman Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Oditur Militer Bandung. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara. Namunhakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika memperhatikan faktor-faktor lain yang meringankan dan memberatkan. 

Hal meringankan, yakni, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik. Kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai. 

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Delapan Sumpah Wajib TNI, bentuk loyalitas yang salah, dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut