Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis hukuman Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Oditur Militer Bandung. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara. Namunhakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika memperhatikan faktor-faktor lain yang meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan, yakni, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik. Kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Delapan Sumpah Wajib TNI, bentuk loyalitas yang salah, dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
Editor: Agus Warsudi