Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, KPK Periksa 3 Saksi di Bandung dan Cirebon
Sedangkan saksi yang diperiksa di Lapas Cirebon adalah, Wempi Triyoso eks Kabid Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu yang telah divonis 4,3 tahun penjara.
"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat.
Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan perkara yang menjerat tersangka Abdul Rozak Muslim, mantan anggota DPRD Jabar. Abdul Rozak Muslim (ARM) merupakan tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Editor: Agus Warsudi