get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Duga Ada Aliran Uang ke Anggota DPRD Jabar terkait Banprov 2017-2019

Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, KPK Periksa 3 Saksi di Bandung dan Cirebon

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:46:00 WIB
Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, KPK Periksa 3 Saksi di Bandung dan Cirebon
Gedung Mako Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan A Yani, Kota Bandung. Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus suap eks Bupati Indramayu Supendi. (Foto: Agus Warsudi/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang di Kota Bandung dan Lapas Cirebon, Selasa (23/3/2021). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap eks Bupati Indramayu Supendi dan dugaan aliran dana bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2017-2019.

KPK menduga selain ke Supendi, aliran dana suap juga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam proses pencarian Banprov Jabar untuk Pemkab Indramayu selama dua periode tahun anggaran 2017 dan 2019. 

Tiga saksi yang diperiksa antara lain, staf Fraksi Golkar atau honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Ashifa Viadira, Deni Komaransyah Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Prov Jabar periode 2014 sampai dengan 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 sampai dengan sekarang.

Ashifa Viadira dan Deni Komaransyah diperiksa penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Satuan Sabhara Polrestabes Bandung. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Sedangkan saksi yang diperiksa di Lapas Cirebon adalah, Wempi Triyoso eks Kabid Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu yang telah divonis 4,3 tahun penjara.

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat. 

Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan perkara yang menjerat tersangka Abdul Rozak Muslim, mantan anggota DPRD Jabar. Abdul Rozak Muslim (ARM) merupakan tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa intensif Supendi, mantan Bupati Indramayu. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KPK menduga ada aliran dana terkait bantuan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu ke Anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat). 

Selain Supendi, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; dan pihak swasta Carsa A.S. Ketiga orang tersebut sudah berstatus terpidana dan dijatuhi vonis dalam kasus ini.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis, dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ujar Ali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut