get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:18:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyalahgunaan 20 ton LPG. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Tadi malam, sebenarnya banyak yang kami amankan tapi karena memang mereka loncat pagar (kabur) dan sebagainya. Ya jadi baru tiga ini yang kami amankan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

"Ketiga tersangka merupakan sopir atau transporter dan mandor. Jadi tindak pidana ini adalah sindikasi. Ada permufakatan jahat antara pelaku. Sopir truk sedang kami kejar. Termasuk S (DPO) yang menjual tabung LPG 50 kg hasil oplosan. Kemungkinan ada pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan, kasus ini belum selesai dan akan kami kembangkan," ucap Kombes Pol Arief Rachman. 

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, akan melakukan tindakan antisipasi bersama jajaran Pertamina, untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi seperti ini terjadi kembali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut