get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:18:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyalahgunaan 20 ton LPG. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga orang terkait kasus penyelewengan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami keterlibatan orang Pertamina dalam kasus tersebut.

Sedangkan tiga orang yang ditangkap itu berperan sebagai penanggung jawab atau mandor dan pengemudi truk tangki. Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, berinisial TA (42). 

Tersangka TA berperan sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan LPG bersubsidi. Kemudian sopir truk tangki yang membawa LPG 20 matriks ton milik Pertamina, dan pelaku ketiga berinsial MH (30), warga Jawa Tengah. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut