Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Jabar menetapkan dua tersangka, TA (42) dan MH (30) dalam kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Kasus itu masih dikembangkan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Dua tersangka dan beberapa saksi dibawa ke Polda Jabar. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect (calon tersangka)," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Jumat (15/7/2022).
Untuk barang bukti truk tangki dan truk pengangkut tabung gas isi 50 kilogram, ujar Kombes pol Arief Rahman, diamankan di Depot Pertamina terdekat. Sebab, truk tangki mengangkut LPG mudah terbakar (flamable) sesuai SOP Pertamina. "Tim masih terus bekerja dan perkembangan akan diup date," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Tersangka TA (42) dan MH (30), terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang itu, disangkakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
"Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga orang terkait kasus penyelewengan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami keterlibatan orang Pertamina dalam kasus tersebut.
Sedangkan tiga orang yang ditangkap itu berperan sebagai penanggung jawab atau mandor dan pengemudi truk tangki. Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, berinisial TA (42).
Tersangka TA berperan sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan LPG bersubsidi. Kemudian sopir truk tangki yang membawa LPG 20 matriks ton milik Pertamina, dan pelaku ketiga berinsial MH (30), warga Jawa Tengah.
MH merupakan penanggung jawab 2 lokasi penimbunan dan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG 50 kg non-subsidi tersebut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dari TKP kami berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah. Usianya sekitar 30 tahun dan berperan sebagai mandor 2," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).
Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, kejahatan ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak, baik internal Pertamina maupun ekternal. "Internal dan eksternal ril-nya seperti apa? Apakah oknum pertamina masuk di dalamnya? Sampai saat ini masih dalam pendalaman," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.
"Tadi malam, sebenarnya banyak yang kami amankan tapi karena memang mereka loncat pagar (kabur) dan sebagainya. Ya jadi baru tiga ini yang kami amankan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
"Ketiga tersangka merupakan sopir atau transporter dan mandor. Jadi tindak pidana ini adalah sindikasi. Ada permufakatan jahat antara pelaku. Sopir truk sedang kami kejar. Termasuk S (DPO) yang menjual tabung LPG 50 kg hasil oplosan. Kemungkinan ada pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan, kasus ini belum selesai dan akan kami kembangkan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, akan melakukan tindakan antisipasi bersama jajaran Pertamina, untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi seperti ini terjadi kembali.
"Kami juga akan meningkatkan kembali patroli untuk memantau aktivitas serupa terjadi di titik-titik lain. Kasus ini sangat merugikan untuk masyarakat yang menerima subsidi tentunya," kata Kapolres Subang.
Ditanya para pelaku telah berapa lama melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi? AKBP Sumarni menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku baru beroperasi selama dua bulan. "Sekitar dua bulanan. Kasus ini akan dikembangkan oleh jajaran krimsus Polda Jabar," ujar AKBP Sumarni.
Editor: Agus Warsudi