get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:06:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace
Tim JPU membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa M Kace di PN Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.

Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.

"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut