Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace
"Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Perkara ini sudah diuji saat praperadilan (dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan). Bukan tempatnya di pleidoi. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan dan itu fakta yang kita dengar bersama," kata Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung.
Terkait penerapan pasal dalam tuntutan, JPU menyatakan, jaksa memberi petunjuk ke penyidik Bareskrim Polri untuk menerapkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dominan bohong Pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni. Dia (Yahya Waloni) menodai agama orang," ujar Syahnan Tanjung.
Editor: Agus Warsudi