Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace
CIAMIS, iNews.id - Kasus penitaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) terdakwa M Kace, Kamis (17/3/2022). Dalam replik, JPU menilai pleidoi terdakwa terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan.
Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.
Tim JPU menilai pleidoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran manusia yang disumpalkan ke mulut terdakwa M Kace. Menurut JPU, hal itu ranah penyidikan bukan persidangan.
Editor: Agus Warsudi