get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:12:00 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk menegakkan hukum. Namun, penegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana. 

"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut