Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang dipergunakan dan dipakai pelaku Mulyadi saat ditemukan tewas gantung diri. (Foto/Dok.MPI)

Sebelum ditemukan tewas gantung diri, lanjut Ibrahim, tim gabungan telah berusaha mengejar dan menangkap pelaku selama lima hari. Beberapa lokasi yang dicurigai adalah daerah pegunungan yang ada di sekitar lokasi karena ada lima saksi mata yang menyebutkan jika pelaku melarikan diri ke daerah pegunungan. 

"Kami sudah berusaha menangkapnya sebelum tadi pagi pelaku ditemukan gantung diri. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, tali tambang dengan simpul hidup, kaos, hoodei, uang tunai Rp80.000," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.