get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Rebutan Anak Viral, Pria yang Aniaya Mantan Istri di Batujajar KBB Ditangkap

Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:23:00 WIB
Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang dipergunakan dan dipakai pelaku Mulyadi saat ditemukan tewas gantung diri. (Foto/Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersangka Mulyadi (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan. Semula, polisi hendak menjerat Mulyadi menggunakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara.

Kasus pembunuhan itu dihentikan karena pelaku Mulyadi tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan di sebuah pohon besar tidak jauh dari rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

"Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara kasus pembunuhan ini di Mapolres Cimahi, Kamis (12/5/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, aksi yang dilakukan pelaku Mulyadi termasuk kepada kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal yang menjeratnya adalah 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, tapi karena tersangka meninggal maka kasusnya dihentikan. Nanti (keputusan penghentian penyidikan kasus) akan disampaikan ke pihak penuntut umum dan keluarga korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Kabid Humas Polda Jabar memastikan jika pelaku Mulyadi tewas bunuh diri di dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Hal itu diketahui pada Kamis (12/5/2022) pagi dan berdasarkan hasil autopsi ada tanda-tanda jika pelaku memang bunuh diri. 

Sebelum ditemukan tewas gantung diri, lanjut Ibrahim, tim gabungan telah berusaha mengejar dan menangkap pelaku selama lima hari. Beberapa lokasi yang dicurigai adalah daerah pegunungan yang ada di sekitar lokasi karena ada lima saksi mata yang menyebutkan jika pelaku melarikan diri ke daerah pegunungan. 

"Kami sudah berusaha menangkapnya sebelum tadi pagi pelaku ditemukan gantung diri. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, tali tambang dengan simpul hidup, kaos, hoodei, uang tunai Rp80.000," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut