CIMAHI, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersangka Mulyadi (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan. Semula, polisi hendak menjerat Mulyadi menggunakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu dihentikan karena pelaku Mulyadi tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan di sebuah pohon besar tidak jauh dari rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara kasus pembunuhan ini di Mapolres Cimahi, Kamis (12/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News