get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Rebutan Anak Viral, Pria yang Aniaya Mantan Istri di Batujajar KBB Ditangkap

Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:23:00 WIB
Kasus Pembunuhan Janda di KBB Dihentikan, Pelaku hanya Diancam 7 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang dipergunakan dan dipakai pelaku Mulyadi saat ditemukan tewas gantung diri. (Foto/Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersangka Mulyadi (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan. Semula, polisi hendak menjerat Mulyadi menggunakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara.

Kasus pembunuhan itu dihentikan karena pelaku Mulyadi tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan di sebuah pohon besar tidak jauh dari rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

"Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara kasus pembunuhan ini di Mapolres Cimahi, Kamis (12/5/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut