Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, aksi yang dilakukan pelaku Mulyadi termasuk kepada kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal yang menjeratnya adalah 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, tapi karena tersangka meninggal maka kasusnya dihentikan. Nanti (keputusan penghentian penyidikan kasus) akan disampaikan ke pihak penuntut umum dan keluarga korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Kabid Humas Polda Jabar memastikan jika pelaku Mulyadi tewas bunuh diri di dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Hal itu diketahui pada Kamis (12/5/2022) pagi dan berdasarkan hasil autopsi ada tanda-tanda jika pelaku memang bunuh diri.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News