Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
 
                 
             
                BANDUNG, iNews.id - Tersangka SRN alias Sakrodin yang membacok KH Farid Ash Waddahr atau Gus Farid, terancam hukuman 15 tahun penjara. SRN dijerat Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
 
                                    Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kronologo kejadian berawal saat pelaku datang dengan membawa sebilah arit atau sabit ke kediaman Gus Farid yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                