Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
 
                 
             
                BANDUNG, iNews.id - Tersangka SRN alias Sakrodin yang membacok KH Farid Ash Waddahr atau Gus Farid, terancam hukuman 15 tahun penjara. SRN dijerat Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
 
                                    Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kronologo kejadian berawal saat pelaku datang dengan membawa sebilah arit atau sabit ke kediaman Gus Farid yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
 
                                    Saat itu, pelaku SRN ditemui oleh Nyai Anah, istri Gus Farid. Nyai Anah yang tak curiga menjawab bahwa Gus Farid sedang tidak ada di rumah dan memberi tahu suaminya sedang berada di mushola.
Pelaku SRN kemudian pergi. Tetapi tak lama kemudian, tersangka SRN kembali masuk ke rumah sambil menghunus arit. Senjata tajam untuk menyabit rumput tersebut disabetkan ke korban Nyai Anah. Akibatnya, Nyai Anah mengalami luka parah di kepala dan tangan.
 
                                    "Setelah membacok korban Nyai Anah, pelaku keluar dan berpapasan dengan santri Muhammad Haka. Pelaku pun membacok keponakan KH Farid tersebut. Sabetan celurit mengenakan lengan Haka," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
 
                                    Kemudian, tutur Kabid Humas, pelaku SRN menuju moshola. Di sini, pelaku merangsek masuk dan membacok KH Farid yang duduk di barisan depan tengah memimpin kegiatan zikir malam di mushola.
Jemaah zikir yang berada di mushola menangkap pelaku SRN. Warga sempat menghajar pelaku sebelum melapor ke polisi. "Pelaku ditangkap oleh massa, makanya pada saat ditangkap dia kondisinya babak belur," ucap Kabid Humas.
 
                                    Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, antara pelaku dan korban Gus Farid saling mengenal. Tempat tinggal korban pelaku dan korban berdekatan. "Dari kejadian ini, polisi mengamankan parang buktinya arit, sarung, satu setel pakaian, dua sarung bernoda percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, motif tersangka SRN alias Sakrodin (33) membacok kiai muda, KH Farid Ash Waddahr atau akrab disapa Gus Farid di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, terungkap. Pembacokan itu dilakukan tersangak SRN gegara beda pandangan soal paham agama dan amalan wirid atau zikir.
"Pelaku merasa terganggu dengan aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/3/2022).
Polisi memastikan kondisi kejiwaan tersangka SRN alias Sakrodin, pembacok kiai muda, KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid di Ponpes An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, stabil. Polisi memastikan tersangak SRN tidak mengalami gangguan jiwa.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. "Selama pemeriksaan, (kondisi kejiwaan) yang bersangkutan (tersangka SRN) stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                