get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tren Kejahatan di Jabar Sepanjang 2020, Kriminalitas Konvensional Masih Mendominasi

Kasus Menonjol di Jabar pada 2020, Prank Bingkisan Sampah Curi Perhatian

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:00:00 WIB
Kasus Menonjol di Jabar pada 2020, Prank Bingkisan Sampah Curi Perhatian
Youtuber Ferdian Paleka (kanan) saat memberikan bingkisan berisi sampah, batu, dan makanan sisa kepada korban. (Foto: Tangkapan layar video viral)

"Perbuatan Ferdian Paleka dan kawan-kawannya menjadi viral dimedia sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Barang bukti yang diamankan satu dus berisi batu bata dan makanan sisa beserta satu unit mobil," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020). 

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengemukakan, Polda Jabar dan jajaran juga mengungkap kasus penjualan daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi di Kampung Lembang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. 

Kejahatan ini terjadi pada 9 Mei 2020 di Kampung Lembang RT 03/13, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Pelaku dijerat Pasal 91A jo Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka T menjual daging babi yang dicampur dengan daging sapi kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Bandung. Barang bukti yang berhasil diamanakan adalah daging babi sebanyak 600 kilogram (kg), dua freezer tempat menyimpan daging babi, satu timbangan berikut gantungan daging, 1 unit mobil Grand Max warna silver, dan satu unit motor Honda Beat.

"Lalu ada juga kasus dengan modus baru, yaitu pemalsuan bukti setor kepada penjual online (merk Giordano) melalui pesan whatsapp, yang dilakukan oleh dua perempuan bersaudara VI dan VA. Dengan struk palsu itu, kedua tersangka seolah-olah sudah membayar barang yang dipesan. Ketika akan dikonfirmasi, pelaku sudah memblokir nomor admin atau sudah menonaktifkan nomor WA. Dari tiga bukti setor palsu yang dibuat, mengakibatkan kerugian pihak pelapor sebesar Rp24.742.500," ujar Irjen Pol Dofiri. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut