Kasus Menonjol di Jabar pada 2020, Prank Bingkisan Sampah Curi Perhatian

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar dan jajaran mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol selama 2020. Kasus prank bingkisan berisi sampah dan batu yang diberikan kepada para waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, paling menjadi perhatian masyarakat.
Selain tindak pidana yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka pada 1 Mei 2020 jam 02.00 WIB itu, kasus prostitusi online yang melibatkan artis, model, dan selebgram berinisial TA juga banyak mencuri perhatian publik pada pertengahan 26 November 2020.
Peristiwa tindak pidana prank berisi batu dan sampah terjadi pada Jumat 1 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimsus Polda Jabar, saat itu, Youtuber Ferdian Palake dan teman-temannya memberikan bingkisan berisi sampah, batu, dan makanan sisa kemudian diterima oleh pelapor para waria yang biasa mangkal di jalan itu.
Pelaku kemudian mengunggah video pemberian bingkisan sampah, batu, dan makanan sisa tersbeut ke media sosial dan pelaku meninggalkan pelapor.
"Perbuatan Ferdian Paleka dan kawan-kawannya menjadi viral dimedia sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Barang bukti yang diamankan satu dus berisi batu bata dan makanan sisa beserta satu unit mobil," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020).
Irjen Pol Ahmad Dofiri mengemukakan, Polda Jabar dan jajaran juga mengungkap kasus penjualan daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi di Kampung Lembang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kejahatan ini terjadi pada 9 Mei 2020 di Kampung Lembang RT 03/13, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Pelaku dijerat Pasal 91A jo Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka T menjual daging babi yang dicampur dengan daging sapi kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Bandung. Barang bukti yang berhasil diamanakan adalah daging babi sebanyak 600 kilogram (kg), dua freezer tempat menyimpan daging babi, satu timbangan berikut gantungan daging, 1 unit mobil Grand Max warna silver, dan satu unit motor Honda Beat.
"Lalu ada juga kasus dengan modus baru, yaitu pemalsuan bukti setor kepada penjual online (merk Giordano) melalui pesan whatsapp, yang dilakukan oleh dua perempuan bersaudara VI dan VA. Dengan struk palsu itu, kedua tersangka seolah-olah sudah membayar barang yang dipesan. Ketika akan dikonfirmasi, pelaku sudah memblokir nomor admin atau sudah menonaktifkan nomor WA. Dari tiga bukti setor palsu yang dibuat, mengakibatkan kerugian pihak pelapor sebesar Rp24.742.500," ujar Irjen Pol Dofiri.
Pada Rabu 14 Oktober 2020, tutur Kapolda Jabar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus penjualan senjata api melalui perdagangan online dengan nama Toko Dados yang menawarkan senjata api, amunisi senjata, dan bahan peledak. Dalam kasus ini, pelaku berinisial DA juga menawarkan jasa reparasi dan mengubah airsoftgun menjadi senjata api.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh butir selongsong tajam dengan Pin 009, 3 butir selongsong tajam dengan type 38 spesial, airsoft gun, 4 buah triger, 4 pin ramset, 51 butir selongsong dengan pin 38 TK/TA dan 6 buah korek api bekas.
"Berikutnya pada 26 November 2020, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebgram dan model professional di wilayah hukum Polda Jawa Barat," tuturnya.
Hasil dari penyidikan prostitusi online tersebut, tiga orang diamankan. Ketiga tersangka antara lain, RJ dan AH yang berperan selaku agen, dan MR sebagai muncikari penyedia wanita.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi yang berprofesi sebagai artis yaitu TA (30) dan asisten artis FA (25), serta mengamankan beberapa macam barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun sampai 15 tahun penjara," kata Kapolda Jabar.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sepanjang 2020 mengungkapkan beberapa kasus menonjol. Pada Januari 2020 di Kota Bandung telah terjadi tindak pidana menyiarkan berita atau pemnberitaan bohong alias hoaks yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Tindak pidana ini dilakukan oleh pimpinan Sunda Empire. Awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda melihat pemberitaan di televisi mengenai Sunda Empire. Dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan tiga tersangka yaitu, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.
Kemudian, pada Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukull 01.55 WIB terjadi tindak pidana kebakaran atau perusakan yang dilakukan terlapor SD alis IG Bin KO, MF (DPO), AD, yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Para pelaku melempar jenis bom molotov ke kantor Sekretariat DPC PDIP Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, teror bom molotov juga terjadi di Kantor DPC PDIP Cileungsi Bogor dan PAC PDIP Megamendung. Terkait kedua kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka. Para pelaku juga diduga anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Pada Kamis 8 Oktober 2020 sekitar pukul 18.46 WIB di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung terjadi tindak pidana penganiyaan dan pegeroyokan yang dilakukan oleh tersangka DR, CH, DH, UG, YR, dan IR, dan kawan-kawan terhadap anggota Polda Jabar yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa.
Para tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong, batu bata, dan sekop ke kepala korban. Akibat penganiayaan itu, korban sempat dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Jumat 13 November 2020, terjadi tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI Magamendung, Kabupaten Bogor. Saat itu, terjadi kerumunan ribuan orang pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Mereka sengaja mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan masyarakat saat pandemi Covid-19, walaupun telah diberikan imbauan secara lisan ataupun melalui baliho untuk mematuhi protokol kesehatan. Tetapi, ribuan orang yang datang tidak mematuhi.
Kasus yang juga sempat menjadi perhatian publik adalah, RS UMMI Kota Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 27 November 2020, ketika Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor bermaksud hendak melakukan swab test terhadap Mahammad Rizieq Shihab yang sedang dirawat di RS UMMI Kota Bogor.
Namin tim Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugasnya. Pihak RS UMMI beralasan swab telah dilaksanakan sebelum Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang. Padahal sebelumnya sudah disepakati untuk didampingi.
"Saat ini, kedua kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polresta Bogor Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kapolda Jabar.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus produksi obat keras pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Cibogo Permai, Nomor 5, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Petugas mengamankan 9.519.524 butir obat keras berbagai jenis dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan obat. Dalam kasus ini petugas mengamankan lima tersangka.
Pada Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cikiara RT 06 RW 02, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta telah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3.104,9 gram dengan tersangka SU alias AL
bin SI dan YO alias OC.
Selanjutnya pada Rab 23 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan 600.000 obat keras di sebuah jasa pengiriman paket di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Tersangka yang diamankan antara lain, SA Bin MU, KH Bin MU, RA Bin RA, dan TA Bin DI.
Kemudian pada Rabu 16 September 2020 di Kampung Sukarame RT 001/018, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatna Cileunyi, Kabupaten Bandung, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan sabu seberat 1.068,66 gram dengan tersangka SA alias EN Bin DE.
Sedangkan pada Sabtu 7 Nopember 2020, petugas meringkus tersangka AC bin AB dan OK bin NU di Gerbang Tol Cikampek Kota, Jalan Nasional 1 RT 09/04, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dengan barang bukti 10 kg sabu.
Editor: Agus Warsudi