get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

Kasus KDRT di Karawang, Terdakwa Chan Yung Ching Ungkap Dugaan Perselingkuhan

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:25:00 WIB
Kasus KDRT di Karawang, Terdakwa Chan Yung Ching Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Chan Yung Ching menunjukkan tangkapan layar percakapan diduga antara Valencya dengan pria lain. (Foto: iNews/M FACHRUDIN)

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.

Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.

Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut