Kasus KDRT di Karawang, Terdakwa Chan Yung Ching Ungkap Dugaan Perselingkuhan

KARAWANG, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Chan Yung Ching masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Terdakwa Chang Yung Ching, mantan suami Valencya alias Nengcy Lim membantah tunduhan penelataran terhadpa anak dan istrinya.
Chan Yung Ching dankuasa hukumnya membacakan pleidoi atau pembelaan di PN Karawang, Selasa (30/11/2021). Dalam pleidoi itu, Chang Yung Ching membantah semua tuduhan Valencya.
Diketahui, Chang Yung Ching dituntut hukuman 6 bulan penjara dan atau ancaman hukuman percobaan selama satu tahun dengan tuduhan melakukan penelantaran keluarga.
Chang Yung Ching menyiapkan dua berkas pleidoi, satu berkas dibuat oleh kuasa hukum dan satu berkas oleh terdakwa. Terdakwa Chang sempat menangis saat membacakan pleidoinya. Dia membantah semua tuduhan istri, terutama masalah kerap mabuk dan memarahi istri.
Dia juga memberi klarifikasi bahwa kasus yang menjerat dirinya berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan istirnya, Valencya hingga menyebabkan omzet usaha toko material yang dikelola bersama, merosot.
Seusai membacakan pleidoi, di luar ruang sidang, Chan Yung Ching memberikan keterangan kepada wartawan. Di sini dia menunjukkan sejumlah fotokopi tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga dilakukan Valencya dengan pria lain.
Bernard Nainggolan, kuasa hukum Chan Yung Ching mengatakan, menurut klien, keterangan Valencya tidak benar dan menyesatkan. "Dalam pleidoi ini, beliau (Chan Yung Ching) hanya mendudukan persoalan, fakta sebenarnya. Beliau kan disebutkan tadi suka minum, tapi kan sama keluarga dan teman-teman sebagai relasi bisni. Tapi beliau gak mabuk," kata Bernard Nainggolan.
Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim PN Karawang akan kembali menggelar sidang dalam agenda replik atau tanggapan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (7/12/2021).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Chan Yung Ching melaporkan istrinya Valencya ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan KDRT psikis. Kasus pun diproses oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.
Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.
Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.
Editor: Agus Warsudi