Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas

KARAWANG, iNews.id - Valencya alias Nengcy Lim (45) terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, terlihat cemas menantikan vonis hakim. Valencya datang ke Pengadilan Negeri Karawang didampingi Rieke Diah Pitaloka untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mancabut tuntutan 1 tahun penjara. JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya menjadi bebas. Namun keputusan akhir atas nasibnya tergantung vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Perkara saya belum selesai, menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktivis.
Sementara itu, Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis (2/12/2021)siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.
Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Agenda sidang putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih covid-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.
Meski begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live streaming sidang pada kanal youtube dengan link https://youtube/hP1axXAAWng yang disediakan PN Karawang. "Kami sediakan link live streaming dan juga ada layar di luar sidang bagi yang mau menyaksikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT dengan terdakwa Chan Yung Ching masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (30/11/2021). Terdakwa Chang Yung Ching, mantan suami Valencya alias Nengcy Lim membantah tunduhan penelataran terhadap anak dan istrinya.
Chan Yung Ching dan kuasa hukumnya membacakan pleidoi atau pembelaan itu. Diketahui, Chang Yung Ching dituntut hukuman 6 bulan penjara dan atau ancaman hukuman percobaan selama satu tahun dengan tuduhan melakukan penelantaran keluarga.
Chan Yung Ching menyiapkan dua berkas pleidoi, satu berkas dibuat oleh kuasa hukum dan satu berkas oleh terdakwa. Terdakwa Chang sempat menangis saat membacakan pleidoinya. Dia membantah semua tuduhan istri, terutama masalah kerap mabuk dan memarahi istri.
Dia juga memberi klarifikasi bahwa kasus yang menjerat dirinya berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan istirnya, Valencya hingga menyebabkan omzet usaha toko material yang dikelola bersama, merosot.
Seusai sidang, Chan Yung Ching menunjukkan tangkapan layar pesan singkat antara Valencya dengan seorang pria. Seusai membacakan pleidoi, di luar ruang sidang, Chan Yung Ching memberikan keterangan kepada wartawan. Di sini dia menunjukkan sejumlah fotokopi tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga dilakukan Valencya dengan pria lain.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Chan Yung Ching melaporkan istrinya Valencya ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan KDRT psikis. Kasus pun diproses oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.
Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.
Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.
Editor: Agus Warsudi