Kasus Azan Jihad, Polisi Tunggu Jawaban Kejari Majalengka
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:32:00 WIB

Nanti, ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, penyidik akan mendapatkan jawaban dari kejaksaan. Apakah berkas itu lengkap atau masih ada kekurangan. Kalau sudah lengkap, P21.
"Juka sudah P21, tentunya, kami melangkah ke tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tapi kalau masih kurang lengkap, tentunya ada petunjuk dari kejaksaan, apa-apa saja yang harus dilengkapi," ujar Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi