get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:52:00 WIB
2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video azan hayya alal jihad. Namun, kedua tersangka yang dijerat UU ITE itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Kooperatif, jadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan keduanya.

"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasihat hukumnya," kata Bismo.

Kendati demikian, kata dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, video berisikan rekaman sekelompok orang mengumandangkan azan dengan menganti kata hayya alal solah menjadi hayya alal jihad, viral di media sosial dan membuat resah masyarakat. 

Salah satu video azan jihad berdurasi 43 detik dilakukan oleh tujuh pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam video terlihat, seorang muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad' yang kemudian diikuti tujuh jamaah di belakangnya. Saat menyerukan haya alal jihad, orang-orang di dalam video tersebut serentak menghunus golok.

Video tersebut diketahui direkam di satu tempat di Kabupaten Majalengka karena terdapat poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan tertulis nama Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Rekaman itupun viral di semua platform media sosial dan aplikasi berkirim pesan WhatsApp.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut