get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

4 Saksi Kasus Azan Jihad Dipanggil Polres Majalengka 

Jumat, 04 Desember 2020 - 16:55:00 WIB
4 Saksi Kasus Azan Jihad Dipanggil Polres Majalengka 
Tangkapan Layar permohonan maaf pelaku azan jihad asal Majalengka.

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka akan memanggil empat saksi kasus azan jihad yang videonya viral. Polisi sudah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah saksi untuk penyelidikan kasus yang dilakukan tujuh pelaku warga Desa Sadasari, Majalengka itu.

"Penyelidikan masih terus dilakukan. Surat undangan dalam rangka klarifikasi kami layangkan kepada empat saksi," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (4/12/2020).

Namun, Kapolres Majalengka tidak menyebutkan secara rinci terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu. Kapolres hanya menyebut dari kalangan masyarakat saja. 

"(Dari) masyarakat. Kami juga terus mengundang saksi-sakai yang lain untuk kita mintai klarifikasi," ujarnya.

Bismo Teguh Prakoso sebelumnya memastikan tujuh pelaku azan jihad yang videonya viral diproses hukum. Polisi telah mulai menyelidiki kasus yang berlokasi di daerah Argapura itu sejak Selasa (1/12/2020) malam. 

Bismo mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku.

"Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal," katanya.

Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial.

Setelah banyak dikecam, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut