Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden-Ajid Minta Maaf dan Siap Berdamai
Jumat, 29 Januari 2021 - 16:45:00 WIB
Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.
Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris.
Editor: Agus Warsudi