Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden-Ajid Minta Maaf dan Siap Berdamai
Musa Darwin Pane mengatakan, pihak penggugat siap berdamai dengan tergugat RE Koswara, Imas Masitoh (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). "Kami juga sepakat segala sesuatu akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," kata Musa.
Sementara itu, Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, tetap bersikukuh bahwa gugatan kakak Deden sebagai upaya membela diri. "Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orang tua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," kata Mochtar.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan, Deden dan istrinya Nining melayangkan gugatan perdata RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah Rp3 miliar. Selain itu, Deden dan Nining menuntut kerugian materil Rp20 juta dan immateriil Rp220 juta.
Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.
Editor: Agus Warsudi