get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemilu 2024, Polresta Bandung Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai dan Kondusif

Kasus Aksi Koboi di Depan SMPN 4-RS Cicendo Bandung, Polisi Buru 2 DPO

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:35:00 WIB
Kasus Aksi Koboi di Depan SMPN 4-RS Cicendo Bandung, Polisi Buru 2 DPO
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan airgun yang digunakan pelaku. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO S dan M) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut