4 Pria Lakukan Aksi Koboi di SMPN 4 dan RS Cicendo Bandung, 1 Korban Buta Terkena Tembakan
BANDUNG, iNews.id - Yuki Jupanka (43), AJ (16), Yera Jovanka, dan Rizky Fernanda (34) ditangkap polisi dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keempat pria itu melakukan aksi koboi menggunakan senjata airgun dan pengeroyokan di depan SMPN 4 dan RS Mata Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di depan SMPN 4 Bandung, Jalan Samoja, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Rabu 11 Oktober pukul 00.00 WIB. TKP kedua, RS Mata Cicendo, Jalan Cicendo pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Di TKP pertama, terjadi perselisihan antara kelompok tersangka Yera Jupanka dengan kelompok Damung. Mereka sama-sama dalam pengaruh minuman keras setelah menenanggak minuman keras (miras).
"Kelompok tersangka YJ (Yera Jupanka) dengan Damung ribut mulut. Tersangka YJ (Yera Jupanka) mengambil airgun dan melakukan penembakan ke seluruh area (membabi buta). Ternyata tembakan itu mengenai mata kiri Farraz Muhamad Azzaky, teman tersangka (Yera Jupanka). Akhirnya, korban Farraz dibawa ke Rumah Sakit Cicendo," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agtha Bhuana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).
Editor: Agus Warsudi