4 Pria Lakukan Aksi Koboi di SMPN 4 dan RS Cicendo Bandung, 1 Korban Buta Terkena Tembakan
BANDUNG, iNews.id - Yuki Jupanka (43), AJ (16), Yera Jovanka, dan Rizky Fernanda (34) ditangkap polisi dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keempat pria itu melakukan aksi koboi menggunakan senjata airgun dan pengeroyokan di depan SMPN 4 dan RS Mata Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di depan SMPN 4 Bandung, Jalan Samoja, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Rabu 11 Oktober pukul 00.00 WIB. TKP kedua, RS Mata Cicendo, Jalan Cicendo pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Di TKP pertama, terjadi perselisihan antara kelompok tersangka Yera Jupanka dengan kelompok Damung. Mereka sama-sama dalam pengaruh minuman keras setelah menenanggak minuman keras (miras).
"Kelompok tersangka YJ (Yera Jupanka) dengan Damung ribut mulut. Tersangka YJ (Yera Jupanka) mengambil airgun dan melakukan penembakan ke seluruh area (membabi buta). Ternyata tembakan itu mengenai mata kiri Farraz Muhamad Azzaky, teman tersangka (Yera Jupanka). Akhirnya, korban Farraz dibawa ke Rumah Sakit Cicendo," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agtha Bhuana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, akibat aksi koboi para pelaku, mata kiri korban Farraz Muhamad Azzaky mengalami kebutaan terkena peluru airgun milik pelaku Yera Jovanka. Mata kiri Farraz dioperasi. Bola mata korban harus diangkat karena hancur terkena peluru airgun.
Di TKP kedua RS Cicendo, kembali terjadi keributan. Orang tua Farraz datang dan tidak terima putranya buta akibat tembakan airgun. Orang tua korban dikeroyok oleh tersangka Yuki Jupanka, Yera Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda.
"Orang tua korban (Farraz) yang terkena tembakan, datang dengan membawa teman-temannya. Akhirnya terjadi keributan di situ (RS Cicendo). Tiga tersangka melakukan pengeroyokan dan penembakan di RS Cicendo. Di sana juga terjadi pemukulan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Saat pengeroyokan di RS Cicendo, tersangka Yuki Jupanka warga Jalan Kebon Gedang Gang Siti Aisah RT 003/010, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, memukul dan menendang korban terhadap Ridwan Mulyana.
Begitu juga AJ, selain meletuskan airgun ke atas dua kali, dia juga ikut memukul korban Ridwan Mulyana. Sedangkan Rizky Fernanda, warga Kampung Cibeunying Kolot RT 006/021, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung menodongkan airgun dan memukul wajah korban Ridwan Mulyana.
Dari kejadian ini, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur. Satu tersangka dengan TKP di SMPN 4 Bandung, yaitu Yera Jupanka dan tiga tersangka di RS Cicendo yaitu, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda.
Petugas juga menyita 3 unit senjata airgun dari para tersangka. "Tiga tersangka dengan TKP RS Cicendo, yaitu, YJ (Yuki Jupanka), AJ, dan RF (Rizky Fernanda). Kemudian untuk tersangka di TKP awal (SMPN 4 Bandung) adalah Yera Jupanka yang melakukan penembakan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kronologi kejadian, kata Kombes Pol Budi Sartono, berawal dari kesalahpahaman. S (DPO) melapor ke Yera Jupanka menerima perkataan kasar dari korban Damung.
Tersangka Yera Jupanka lantas mendatangi kelompok Damung dan terjadilah keributan hingga pelaku Yera Jupanka mengeluarkan senjata airgun dan menembak secara membabi buta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO Sherli dan Martha) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi