4 Pria Lakukan Aksi Koboi di SMPN 4 dan RS Cicendo Bandung, 1 Korban Buta Terkena Tembakan
Tersangka Yera Jupanka lantas mendatangi kelompok Damung dan terjadilah keributan hingga pelaku Yera Jupanka mengeluarkan senjata airgun dan menembak secara membabi buta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO Sherli dan Martha) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi