get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat, Kota Bandung Punya Perda Larangan Pengendara Buang Sampah Sembarangan

4 Pria Lakukan Aksi Koboi di SMPN 4 dan RS Cicendo Bandung, 1 Korban Buta Terkena Tembakan

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:55:00 WIB
4 Pria Lakukan Aksi Koboi di SMPN 4 dan RS Cicendo Bandung, 1 Korban Buta Terkena Tembakan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan airgun yang digunakan pelaku. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Tersangka Yera Jupanka lantas mendatangi kelompok Damung dan terjadilah keributan hingga pelaku Yera Jupanka mengeluarkan senjata airgun dan menembak secara membabi buta.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO Sherli dan Martha) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut