Kasus Aksi Koboi di Depan SMPN 4-RS Cicendo Bandung, Polisi Buru 2 DPO
BANDUNG, iNews.id - Polisi memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, terkait kasus aksi koboi dan pengeroyokan di depan SMPN 4 Bandung dan RS Mata Cicendo, Kota Bandung. Kedua buron itu perempuan berinisial S dan M.
Diketahui, dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 4 tersangka, yakni, Yuki Jupanka (43), AJ (16), Yera Jupanka (18), dan Rizky Fernanda (34). Yuki Jupanka, AJ, dan Yera Jupanka berstatus ayah dan anak.
Yera Jupanka merupakan tersangka penembakan yang mengakibatkan mata korban Farraz Muhamad Azzaky buta. Sementara, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda tersangka pengeroyokan di depan RS Mata Cicendo.
Sedangkan dua buron S dan M juga ikut berperan dalam aksi pengeroyokan. Dua perempuan itu ikut memukul korban Ridwan Mulyana di depan RS Mata Cicendo. Selain itu merekalah yang memicu permasalahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa intensif para tersangka.
Airgun yang digunakan Yera Jupanka yang mengenai mata salah satu temannya Farraz hingga buta, merupakan milik sang ayah, Yuki. Begitu juga airgun yang digunakan AJ di depan RS Mata Cicendo. "Air gun itu punya Yuki, ayahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (17/10/2023).
Editor: Agus Warsudi