Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang
Diberitakan sebelumnya, JPU dari KPK menghadirkan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini juga menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi, di persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Selain itu, JPU menghadirkan Herry Zaini Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Cimahi; Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani.
Keempat saksi mengungkap sumber uang Rp250 juta untuk menyuap Stepanus Robin Pattuju. Duit itu hasil patungan para kepala dinas Pemkot Cimahi dan camat.
Diketahui, dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi