Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang
Kepala Dinas PUPR Cimahi Meydi Mustika mengatakan, uang yang diberikan untuk membantu terdakwa Ajay merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. "Dari pribadi. Intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan," ujar Meydi Mustika.
Meydi Mustika dan saksi lain pun mengaku semula tidak tahu tujuan mengumpulkan uang untuk membantu terdakwa Ajay itu. Saat pertemuan, para kadis dan camat tidak menanyakan kepada Dikdik Suratno Nugrahawan tujuan permintaan uang tersebut.
"Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan (soal persoalan), udunan uang untuk diserahkan ke (penyidik) KPK. Waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi k esini (belakang) tahunya Rp250 juta," ujar Meydi.
Sementara itu, Kepala BPKP Cimahi Endang, Kadisdukcapil Tri Polas Chandra, dan Kadis Arsip Dani Setiawan yang saat itu masih menjabat sebagai Camat, hanya diminta uang Rp5 juta. Mereka pun diminta Dikdik untuk datang ke hotel di Sariater.
"(Permintaan uang) untuk camat Rp 5 juta. Jangan disampaikan ke siapa-siapa (pesan dari sekda). Uang disampaikan ke Ahmad Nuryana," kata Endang.
Endang mengaku bersedia membantu uang semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan. "Bentuk loyalitas kepada pimpinan," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi