KARAWANG, iNews.id - Kasus penganiayaan wartawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Meski dalam sidang praperadilan (prapid) gugatan tersangka sebagai pemohon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karawang, namun kasus penganiayaannya tetap berlanjut.
Hakim PN Karawang dalam putusannya menyatakan sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah sehingga mengabulkan gugatan tersangka.
"Sesuai SOP kami akan melakukan kembali gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Namun proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP-nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (11/11/2022).
Menurut Arief, dia memperkirakan proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama, pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaaan.
Arief mengatakan, meski pihak kepolisian dikalahkan dalam praperadilan namun tidak menghilangkan perkara penganiayaan. Hakim hanya menilai sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah.
"Hakim juga menilai perbuatan pidana memang ada, meski prindiknya disoal," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News