Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan
Jumat, 11 November 2022 - 09:48:00 WIB
Menurut Arief, polisi menangani kasus penganiayaan wartawan sudah profesional. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang jika menemukan novum baru. "Bisa saja berkembang terus jika kami menemukan novum baru," katanya.
Polres Karawang sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. Satu orang tersangka ditahan, satu orang lagi menjalani wajib lapor dan dua tersangka dinyatakan buron. Namun berdasarkan hasil praperadilan status tersangka kepada keempat orang tersebut dinyatakan gugur dan polisi harus mengulang kembali pemeriksaan.
Editor: Asep Supiandi