get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Jumat, 11 November 2022 - 09:48:00 WIB
Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Menurut Arief, polisi menangani kasus penganiayaan wartawan sudah profesional. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang jika menemukan novum baru. "Bisa saja berkembang terus jika kami menemukan novum baru," katanya.  

Polres Karawang sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. Satu orang tersangka ditahan, satu orang lagi menjalani wajib lapor dan dua tersangka dinyatakan buron. Namun berdasarkan hasil praperadilan status tersangka kepada keempat orang tersebut dinyatakan gugur dan polisi harus mengulang kembali pemeriksaan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut