Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang
KARAWANG, iNews.id - Kuasa hukum wartawan korban penganiayaan di Karawang menduga adanya intervensi di balik penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut. Indikatornya, kasus tersebut belum juga dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Ketua tim kuasa hukum korban, Asep Agustian, yang juga Ketua Peradi Karawang mengatakan, penanganan kasus penganiayaan wartawan dinilai sudah tidak wajar. Karena penanganan kasusnya tidak seperti kasus yang sama bisa dengan cepat ditangani dan ditangkap pelakunya.
Untuk kasus penganiayaan wartawan Junot dan Zaenal polisi terkesan lamban. "Apa karena terduga pelakunya pejabat negara makanya penanganannya tidak seperti kasus yang lain. Atau memang ada intervensi dari hingga polisi segan bertindak," kata Asep Agustian, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, tim kuasa hukum korban kecewa dengan penanganan kepolisian yang cenderung lamban. Padahal dalam kasus yang sudah merusak marwah wartawan seharusnya polisi memakai kacamata kuda. "Siapa pun pelakunya seharusnya sudah ditindak sejak lama. Yang terjadi saat ini polisi tidak profesional," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi