get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Karawang Bungkam soal ASN Tersangka Penganiayaan Wartawan

Penganiayaan Wartawan di Karawang, Pengacara Korban: Tersangka Bisa Bertambah

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:35:00 WIB
Penganiayaan Wartawan di Karawang, Pengacara Korban: Tersangka Bisa Bertambah
Ketua tim kuasa hukum dua wartawan korban penganiayaan, Asep Agustian. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Ketua tim kuasa hukum dua wartawan korban penganiayaan, Asep Agustian, menyebutkan jumlah tersangka kasus yang sedang ditanganinya berpotensi menjadi 9 orang. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu hasil praperadilan yang dimohonkan tersangka. 

Namun langkah praperadilan atas penetapan tersangka oleh polisi, tidak akan mempengaruhi niat korban, Junot dan Zaenal untuk melanjutkan kasusnya hingga persidangan.

Pihaknya menutup pintu bagi siapapun yang mengupayakan perdamaian kasus penganiayaan wartawan. Bahkan Peradi Karawang menerjunkan 29 pengacara untuk mendampingi korban hingga persidangan.

"Kami tidak terpengaruh dengan upaya tersangka melakukan praperadilan di PN Karawang. Itu hak mereka melakukan upaya hukum. Namun kami pastikan kami tetap berjalan sesuai koridor hukum agar para tersangka segera disidang untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya," kata Asep Agustian, Rabu (19/10/2022).

Menurut Asep, praperadilan dibolehkan di dalam hukum sehingga apa yang dilakukan tersangka dibenarkan secara hukum. Hanya saja jika niatnya ingin mengaburkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka tidak akan terjadi. 

"Silakan saja kami tidak terganggu. Kami tetap lanjut meneruskan kasus ini," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut