Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa
BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU), menilai kejahatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sebagai kejahatan luar biasa. Terdakwa Herry telah merencanakan kejahatannya secara matang.
"Dari keterangan ahli, itu (kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan) by design (direncanakan dengan matang). Jadi bukan perbuatan insidentil semata-mata, serta merta orang itu melakukan," kata Kajati Jabar kepada wartawan seusai lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini bahwa ini (perbuatan Herry Wirawan memperkosan santriwati korban) kejahatan sangat luar biasa. Tidak saja berdampak pada korban, tapi juga menyebabkan dampak dan keresahan sosial yang luas," ujarnya.
Asep N Mulyana menuturkan, keterangan ahli mengungkap praktik pembekuan atau pencucian otak para santriwati korban oleh terdakwa Herry. Bahkan perbuatan itu juga dilakukan kepada istrinya.
Akibatnya, santriwati korban dan istri pelaku, tak dapat berbuat banyak selain menuruti kemauan bejat Herry. Korban dan istri pelaku tidak dapat berpikir rasional dan membedakan antara yang baik dengan buruk, yang boleh dan tidak boleh.
Jadi, tutur Asep N Mulyana, metode cuci otak dalam teori psikologi itu banyak. Misalnya, pelaku memberi iming-iming, kesenangan, dan fasilitas yang tidak didapatkan korban sebelumnya. Jadi pelaku diberikan itu.
"Pelan-pelan si pelaku (Herry Wirawan) itu mempengaruhi korban. 'Saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," tutur Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang.
Dalam sidang, kata Kajati Jabar, istri Herry diperiksa sebagai saksi. "Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini (di asrama yayasan). Bahkan, mohon maaf, istri pelaku mendapati suaminya (sedang memperkosa korban). Pada malam itu dia tidur bareng, naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku (Herry Wirawan) sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. (Istri Herry Wirawan) nggak bisa apa-apa," kata Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, istri terdakwa Herry Wirawan itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan analisa psikologi, terdakwa Herry telah "membekukan" otak istri dan para santriwati korban. Dengan begitu, pelaku leluasa melakukan perbuatan keji dan gilanya selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan istri, ujar Asep N Mulyana, saksi ini mengetahui perbuatan biadab Herry terhadpa para santriwati. Akan tetapi si istri tak bisa berbuat banyak.
"(Istri Herry) mengetahui (para korban diperkosa). Jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hati, ketika (istri) bertanya kepada pelaku, dia (terdakwa Herry) jawabnya 'itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak' selesai," ujar Asep N Mulyana.
Selain "otak telah dibekukan", tutur Kajati Jabar, istri korban juga mendapatkan ancaman psikis. "Ancaman psikis," tutur Kajati Jabar.
Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Editor: Agus Warsudi