Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung mengungkap fakta baru. Terdakwa Herry Wirawan menggunakan ancaman psikis dan "membekukan" otak korban agar tidak dapat berpikir rasional sehingga pelaku leluasa berbuat keji terhadap para korban selama 5 tahun.
Fakta baru disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, seusai persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
"Perbuatan terdakwa ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis. Jadi, (terdakwa) membekukan otak korban sehingga terkesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," kata Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, fakta tindakan "pembekuan otak" korban dan istrinya itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini (akibat ancaman psikis dan "pembekuan otak") jadi seperti itu," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi