KAI Sita 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung, Penghuni Dipaksa Angkut Barang
BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan aset di sepanjang Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022). Proses penertiban berlangsung dramatis, penghuni rumah yang disita PT KAI dipaksa keluar dan mengangkut barang mereka.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penertiban aset. Mereka meminta agar penghuni mengosongkan rumah dan mengemasi barang rumah tangga. Petugas pun membantu penghuni membawa barang bawaannya ke dalam truk.
Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, penertiban aset ini sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. Penertiban dilakukan terhadap tujuh rumah berdiri di atas lahan aset perusahaan PT KAI, tepatnya di Jalan Laswi No. 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38.
Editor: Agus Warsudi