get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban Aset PT KAI di Jalan Laswi Bandung, Petugas Disiram Air Cabai

KAI Sita 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung, Penghuni Dipaksa Angkut Barang 

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:06:00 WIB
KAI Sita 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung, Penghuni Dipaksa Angkut Barang 
Polsuska PT KAI Daop 2 Bandung menertibkan aset di Jalan Laswi, Kota Bandung. (FOTO: MPI/ARIF BUDIANTO)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan aset di sepanjang Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022). Proses penertiban berlangsung dramatis, penghuni rumah yang disita PT KAI dipaksa keluar dan mengangkut barang mereka.

Pantauan di lokasi, puluhan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penertiban aset. Mereka meminta agar penghuni mengosongkan rumah dan mengemasi barang rumah tangga. Petugas pun membantu penghuni membawa barang bawaannya ke dalam truk. 

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, penertiban aset ini sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. Penertiban dilakukan terhadap tujuh rumah berdiri di atas lahan aset perusahaan PT KAI, tepatnya di Jalan Laswi No. 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. 

"Sertifikat hak pakai Nomor .2 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, " kata Manager Humasda Daop 2 Bandung. 

Kuswardojo menyatakan, hal itu sudah berulang kali disampaikan saat sosialisasi. Dalam melakukan penertiban, KAI mengklaim dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. 

KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk  menjaga keselamatan aset negara," ujar Kuswardojo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut