Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap Herry merupakan upaya persiapan jika nanti majelis hakim justru memutus pidana penjara seumur hidup atau bahkan hanya 20 tahun.
Jika vonis itu yang dijatuhkan hakim, hukuman kebiri masih dapat dikenakan agar Herry tetap dijatuhi hukuman berat akibat perbuatan biadabnya yang berlangsung selama 2016 hingga 2021 itu.
"Jadi kami (JPU) mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nanti hakim memutuskan dia (Herry Wirawan divonis hukuman) seumur hidup. Berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang (setelah bebas)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang gak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi segala sesuatunya kami siapkan," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor: Agus Warsudi