Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar sangat berharap majelis hakim mejatuhkan hukuman terberat yakni mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Jika tidak divonis mati, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri terhadap predator seks anak-anak itu.
Itu alasan tim JPU mengajukan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Selain dua tuntutan tersebut, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan ganti rugi Rp331 juta.
Bahkan JPU meminta hakim membubarkan seluruh lembaga pendidikan dan yayasan yang dikelola Herry, menyita dan melelang seluruh aset milik terdakwa. Hasilnya diberikan seluruhnya untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat pemerkosaan pelaku.
Hukuman tambahan ini pun diajukan JPU sebagai alternatif jika dua hukuman terberat di atas tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tujuannya, untuk membiaya pendidikan dan masa depan para korban dan anak yang mereka lahirkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap Herry merupakan upaya persiapan jika nanti majelis hakim justru memutus pidana penjara seumur hidup atau bahkan hanya 20 tahun.
Jika vonis itu yang dijatuhkan hakim, hukuman kebiri masih dapat dikenakan agar Herry tetap dijatuhi hukuman berat akibat perbuatan biadabnya yang berlangsung selama 2016 hingga 2021 itu.
"Jadi kami (JPU) mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nanti hakim memutuskan dia (Herry Wirawan divonis hukuman) seumur hidup. Berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang (setelah bebas)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang gak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi segala sesuatunya kami siapkan," ujar Dodi Gazali Emil.
Sebaliknya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, jika Herry diputus pidana mati, sanksi kebiri bakal dipertimbangkan, diterapkan atau tidak. Perbuatan yang dilakukan oleh Herry merupakan kejahatan sangat serius sehingga harus dihukum berat.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry.
Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor: Agus Warsudi