get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:39:00 WIB
Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri
Kajati Jabar sekaligus JPU Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait tuntutan terhadap Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Selasa (11/1/2021). Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.

Tuntutan hukuman terberat itu diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76 huruf d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer itu, bukan tanpa alasan. 

Kapala Kejati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU menyatakan, beberapa fakta persidangan yang mengungkap kekejian Herry Wirawan menjadi dasar tuntutan tersebut.

"Alhamdulillah siang hari ini kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu. Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," kata Asep N Mulyana seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut