Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati, kebiri, disita seluruh asetnya, diwajibkan membayar denda dan ganti rugi, Selasa (11/1/2022). Tuntutan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan, tuntutan itu sesuai harapan. Komnas PA mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar menuntut mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa.
"Sesuai harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," kata Bima Sena kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, yes. Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya. Itu memang syaratnya sudah masuk semua. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujar Bima.
Editor: Agus Warsudi